Labura,metropos24.com Korban Salim Hasibuan (65) warga Dusun Pasar Bilah 2 B, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) meminta Kapolres Labuhan Batu segera menangkap Annes Simbolon dan Oben Simbolon diduga pelaku penganiayaan disertai pengancaman terhadap dirinya menggunakan sejata api (Senpi). Permintaan itu disampaikan Salim Hasibuan saat diwawancarai wartawan dikediamannya, Jum’at (6/9/2024).
Peristiwa penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan kedua warga sipil itu terjadi di Dusun Pasar Bilah 2 B, Kelurahan Kampung Mesjid pada Minggu tanggal 2 September 2024 sekira pukul 10 : 00 Wib sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/62/IX/2024/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES- LBH/POLDA SUMUT tanggal 2 September 2024 atas nama terlapor Annes Simbolon dan Oben Simbolon.
Salim menjelaskan permasalahan ditenggarai persoalan tanah warisan atau pusaka yang telah diperjualbelikan. Tidak terima lahan perladangan itu dipatok, pelaku inipun ancam bunuh korban dengan senjata api dan memukul korban menggunakan tangannya hingga hidung korban luka memar mengeluarkan darah. Kedua pelaku penganiayaan dan pengancaman masih bebas berkeliaran dan tak tersentuh hukum, ungkap Salim didampingi istrinya.
Diketahui, kedua Pelaku merupakan warga Dusun IV Sungai Bilah, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhan Batu Utara. “Pak Kapolres Labuhan Batu saya minta kedua pelaku segera ditangkap karena nyawa saya sedang terancam dengan adanya letusan senjata api itu,” ungkap Salim yang masih traumatis ini.
Menanggapi persoalan itu, Kapolres Labuhan Batu, AKBP Bernhard L Malau, SIK yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 13 : 39 Wib hingga berita ditulis masih belum bisa memberikan tanggapan.(ZN)