Asahan,metropos24.com Widya Rahmayani Harahap korban tuduhan melakukan penggelapan 3 unit sepeda motor merk Honda yang dilaporkan atasannya pada tahun 2022 lalu menemukan titik terang.
Ketidakterbuktian warga Jalan Martil Lingkungan I ini berdasarkan gelar sidik yang dilakukan Michael selaku penyidik Polres Asahan sejak kasus ini ditanganinya.
Widya Rahmayani Harahap didampingi Ibrahim Harahap selaku orang tuanya mengucapkan terima kasihnya kepada Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH, MAP, Penasehat Hukumnya, Zulham Rany, SH, Syaipul Panjaitan, SH dan rekan-rekan media karena telah membatu saya dalam perkara ini, katanya.
“Terima kasih Pak Kasat Reskrim Polres Asahan dan Penasehat Hukum serta rekan-rekan media karena telah berupaya membantu kasus saya dengan tulus hingga menemukan titik terang. Saya berharap permalasahan hukum yang saya alami ini dituntaskan serta nama baik saya dan keluarga dipulihkan,”harap Widya, Sabtu (7/9/2024) di kediamannya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH, MAP, dihadapan korban dan orang tuanya menyarankan ke juper Imanuel kasus ini segera dihentikan karena tidak cukup bukti. Dan rencananya Senin depan juper Imanuel gelar perkara.
“Izin bang kata penyidik Imanuel pengganti penyidik Michel hari Senin gelar perkara dulu dan itu dasarnya baru nanti kalau tidak ada tersangkanya baru dikeluarkan SP3 nya. Betul itu harus gelar untuk SP3,” kata AKP Rianto kepada wartawan melalui WhatsApp.(ZN)