Asahan Metropos 24 – Menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), praktisi hukum soroti soal pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan lembaga vertikal di Asahan. Pengalokasian anggaran pembangunan Kantor Kejaksaan senilai Rp 5 milliar yang bersumber dari pos anggaran belanja APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2024 dapat dikualifikasikan sebagai sarat kepentingan (vested interest) dan bahkan menyakiti animo publik Kabupaten Asahan. Kata Tumpak Nainggolan, SH, lewat selulernya, Jum’at (13/9/2024).
Menurut Advokat dan Penasehat Hukum ini, sebab berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 cum mutationes Permendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Permendagri Nomot 81 tahun 2022 terutama berdasarkan matriks lampiran dari UU Nomor 23 tahun 2014. Bahwa sasaran alokasi dan kelompok sasaran serta indikatornya bahwa program atau kegiatan pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan tersebut bukanlah tergolong jenis dan mutu pelayanan publik untuk kebutuhan dasar warga sebagai suatu urusan wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten Asahan.
Dia mengatakan, dengan mengingat bahwa Kejaksaan Negeri Asahan adalah Instansi vertikal Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan bukan institusi yang wajib menjadi urusan Pemkab Asahan. Sebab, dengan komparasi dan memperhatikan masih tergolong lemahnya pelayanan dasar pembangunan berbagai infrastruktur jalan dan pekerjaan umum, jembatan serta irigasi pertanian maupun pembangunan pelosok desa lainnya pada sejumlah kecamatan dan perdesaan di wilayah Kabupaten Asahan.
Tumpak menegaskan, bahwa perihal pengalokasian anggaran pembangunan Kantor Kejari Asahan tersebut adalah suatu polemik yang sangat mendasar dalam suatu penggunaan anggaran APBD. Dengan suatu argumentasi logis bahwa mana APBD suatu daerah Kabupaten/Kota adalah DAU, DAK dan DBH. Hal mana bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) salah satu komponen pendapatan daerah adalah anggaran rutin belanja pegawai, pembiayaan pembangunan infrastruktur dan lainnya bersumber dari APBN yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah otonom dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai pelayanan pembangunan kebutuhan mendasar (alokasi dasar) di daerah seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang lingkungan hidup, bidang pekerjaan umum, bidang penataan ruang, penyediaan air bersih dan lain sebagainya, ujarnya.
Bahwa mana sambung dia lagi, program dan kegiatan tersebut adalah merupakan satu kesatuan pembangunan dalam kerangka peningkatan kualitas hidup masyarakat daerah, sebagai suatu urusan wajib pada daerah otonom Kabupaten/Kota. Bahkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN dialokasikan kepada daerah bahwa penggunaannya adalah dialokasikan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pilihan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Jadi sangat patut di herankan fungsi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Asahan kenapa bisa lolos begitu saja penganggaran pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan tersebut dapat dialokasi pada pos anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, sedangkan aspirasi masyarakat Asahan (bottom up) baik yang melalui musrenbang desa maupun di raung publik begitu berjubel jubel tidak terakomodir DPRD Asahan pada pos anggaran belanja daerah Kabupaten Asahan, terangnya.
Sementara kata dia, masih banyak lagi infrastruktur jalan kecamatan maupun di perdesaan yang masih membutuhkan perbaikan jalan seperti infrastruktur jalan di Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) kemarin melakukan aksi unjuk rasa. Ribuan massa yang berasal dari 4 kecamatan ini melakukan aksinya itu merupakan bentuk protes terhadap Pemerintah Daerah dan Provinsi terkait jalan rusak hampir satu tahun tak kunjung di perbaiki akibat pembangunan jalan tol Kisaran, pungkas Tumpak mengakhiri.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, H. Manurung, SH, saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan bahwa status tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan tersebut telah bersertifikat. Peralihan lahan eks HGU. PT. BSP Tbk dari Pemkab Asahan ke Kejaksaan sesuai dengan regulasi. Kita disini tidak menerima uang melainkan berbentuk barang. Jadi menurut saya anggaran pembangunan Kantor Kejaksaan dan status tanah tersebut berdasarkan regulasi, terang Kasi Intel sambil mengucapkan terima kasih saran dan kritikan dari rekan-rekan media.
Sekretaris Bappeda Asahan, H. Syafiq yang diminta tanggapannya mengaku kalau pembahasan status tanah dan anggaran pembangunan Kantor Kejaksaan ketika itu ada timnya. Hanya saja dia tidak ikut dalam tim pembahasan tersebut sembari menyarankan konfirmasi ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Asahan. Sementara Kabag Tata Pemerintahan, Ade Sofianita mengatakan bagian pertanahan sudah tidak di Tapem lagi, katanya.
Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Suratno, ST, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hibah bangunan kalau sudah selesai bangunannya dan siap untuk ditempati diserahkan ke instansi pada tahun itu juga.
Kalau tentang tanah tanya ke Dinas Perkim. Disinggung soal apakah ada persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dia pun belum bisa menjelaskannya. “Kalau hal ini kita tak taulah karena pihak PU cuma membangun apa yang tertera di APBD coba konfirmasi ke Bappeda,” sarannya.
Terkait status peralihan tanah tersebut, Sekretaris Dinas Pekrim Kabupaten Asahan, Mayrani mengatakan ini bisa dijawab di bagian asset. Masalah hibah pembangunan Kantor Kejaksaan ke Dinas PUTR ya. Dan status tanah pencatatannya di bagian asset BPKAD Asahan. Proses hibah tetap di asset bukan di Dinas Perkim. Sekretaris BPKAD Kabupaten Asahan, Lusi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp masih belum bisa memberikan tanggapannya. Anehnya, sejumlah Pejabat Pemkab Asahan ini terkesan tutup mulut.(ZN)