Asahan,metropos24.com Pemasangan neon box di Kantor Kepala Desa se-Asahan diduga di mark-up. Kabarnya, pemasangan neon box di 177 desa di asahan per satu desanya dibandrol 15 juta rupiah. Harga per satu neon box yang diperjualbelikan kepada Kades dan Kepala UPTD SD cukup fantastis.
Beredarnya neon box di Kantor Kepala Desa dan UPTD SD disinyalir lewat titipan sekelompok oknum tikus-tikus berdasi yang terorganisir. Pertanyaannya adalah apakah Jaksa dan Polisi mampu melakukan pemeriksaan terhadap oknum pemasok neon box di Asahan itu.
Hal ini tentunya bisa menjadi buah simalakama bagi aparatur hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut. Ibarat pepatah mengatakan dimakan mati omak tak dimakan mati ayah.
Kata Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP, Sabtu (14/9/2024) di Kisaran.
Anehnya kata dia, pemasangan neon box di kantor balai desa di Asahan terkesan main ogap. Mau tidak mau, sejumlah Kepala Desa dan Kepala UPTD SD di Asahan pun terpaksa membelinya. Jika tidak, pertanggungjawaban keuangan dan BOS dan Dana Desa (DD) Kades menjadi taruhannya bakal diperiksa.
Pasalnya, pembelian dan pemasangan neon box disinyalir tekordinir dan mendapat restu dari Dinas PMD, Apdesi dan Papdesi. Tak tanggung-tanggung, uang yang diraup dari bisnis yang diduga illegal itu berkisar mencapai miliaran rupiah, ungkapnya.
Hendra menjelaskan, pemasangan neon box bukan saja di kantor Kepala Desa bahkan beredar di 25 Kecamatan Dinas Pendidikan Asahan. Terhendus kabar, masing-masing korwil dinas pendidikan di kecamatan memesan 2 (dua) buah dengan harga persatu neon box seharga Rp.7 juta.
Padahal harga neon box ini sesuai harga perhitungan sendiri (HPS) maupun harga dipasaran sebesar Rp.2 hingga 4 juta. Kalau neon box disekolah itu sekitar Rp.2 jutaan karena agak kecil. Sementara neon box di kantor Kepala Desa harganya berkisar Rp.4 jutaan gitulah, terangnya.
Menurutnya, sejumlah Kades dan Kepala UPTD SD di Asahan terkesan tutup mulut soal pemasangan neon box yang dianggap tidak masuk akal dan tak wajar. Disinyalir, oknum Dinas PMD, Apdesi, Papdesi, para Kades dan Kepala UPTD mendapat fee dari pemasok, katanya.
“Jangan-jangan pertanggungjawaban keuangan pembelian neon box yang bersumber dari dana BOS dan Dana Desa itu hanyalah diatas kertas belaka namun penuh rekayasa semata”,cetus Hendra.
Beredarnya neon box yang dipasang di kantor desa Kecamatan Sei Dadap, Pulo Bandring, Air Batu dan di UPTD SDN Korwil
Pemasangan Neon Box Dibandrol Rp.15 Juta Per Desa Diduga Mark-Up Lewat Oknum Tikus-Tikus Berdasi
Asahan,metropos24.com
Pemasangan neon box di Kantor Kepala Desa se-Asahan diduga di mark-up. Kabarnya, pemasangan neon box di 177 desa di asahan per satu desanya dibandrol 15 juta rupiah. Harga per satu neon box yang diperjualbelikan kepada Kades dan Kepala UPTD SD cukup fantastis.
Beredarnya neon box di Kantor Kepala Desa dan UPTD SD disinyalir lewat titipan sekelompok oknum tikus-tikus berdasi yang terorganisir. Pertanyaannya adalah apakah Jaksa dan Polisi mampu melakukan pemeriksaan terhadap oknum pemasok neon box di Asahan itu.
Hal ini tentunya bisa menjadi buah simalakama bagi aparatur hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut. Ibarat pepatah mengatakan dimakan mati omak tak dimakan mati ayah.
Kata Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP, Sabtu (14/9/2024) di Kisaran.
Anehnya kata dia, pemasangan neon box di kantor balai desa di Asahan terkesan main ogap. Mau tidak mau, sejumlah Kepala Desa dan Kepala UPTD SD di Asahan pun terpaksa membelinya. Jika tidak, pertanggungjawaban keuangan dan BOS dan Dana Desa (DD) Kades menjadi taruhannya bakal diperiksa.
Pasalnya, pembelian dan pemasangan neon box disinyalir tekordinir dan mendapat restu dari Dinas PMD, Apdesi dan Papdesi. Tak tanggung-tanggung, uang yang diraup dari bisnis yang diduga illegal itu berkisar mencapai miliaran rupiah, ungkapnya.
Hendra menjelaskan, pemasangan neon box bukan saja di kantor Kepala Desa bahkan beredar di 25 Kecamatan Dinas Pendidikan Asahan. Terhendus kabar, masing-masing korwil dinas pendidikan di kecamatan memesan 2 (dua) buah dengan harga persatu neon box seharga Rp.7 juta.
Padahal harga neon box ini sesuai harga perhitungan sendiri (HPS) maupun harga dipasaran sebesar Rp.2 hingga 4 juta. Kalau neon box disekolah itu sekitar Rp.2 jutaan karena agak kecil. Sementara neon box di kantor Kepala Desa harganya berkisar Rp.4 jutaan gitulah, terangnya.
Menurutnya, sejumlah Kades dan Kepala UPTD SD di Asahan terkesan tutup mulut soal pemasangan neon box yang dianggap tidak masuk akal dan tak wajar. Disinyalir, oknum Dinas PMD, Apdesi, Papdesi, para Kades dan Kepala UPTD mendapat fee dari pemasok, katanya.
“Jangan-jangan pertanggungjawaban keuangan pembelian neon box yang bersumber dari dana BOS dan Dana Desa itu hanyalah diatas kertas belaka namun penuh rekayasa semata”,cetus Hendra.
Beredarnya neon box yang dipasang di kantor desa Kecamatan Sei Dadap, Pulo Bandring, Air Batu dan di UPTD SDN Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Air Joman berdasarkan hasil pantauan wartawan dilapangan.
Pemasangan neon box bukan hanya di Kecamatan Sei Dadap, Pulo Bandring dan Air Joman, di asahan atas juga demikian hanya saja secara bertahap. Wartawan ini masih berusaha mencari tau siapa sebenarnya pemasok neon box yang menggegerkan Pemkab Asahan itu.(ZN)
Dinas Pendidikan Kecamatan Air Joman berdasarkan hasil pantauan wartawan dilapangan.
Pemasangan neon box bukan hanya di Kecamatan Sei Dadap, Pulo Bandring dan Air Joman, di asahan atas juga demikian hanya saja secara bertahap. Wartawan ini masih berusaha mencari tau siapa sebenarnya pemasok neon box yang menggegerkan Pemkab Asahan itu.(ZN)