Beranda Asahan Pemberian Hibah Pemkab Asahan ke Instansi Vertikal di Kualifikasikan Sebagai Pelanggaran Hukum

Pemberian Hibah Pemkab Asahan ke Instansi Vertikal di Kualifikasikan Sebagai Pelanggaran Hukum

0
Pemberian Hibah Pemkab Asahan ke Instansi Vertikal di Kualifikasikan Sebagai Pelanggaran Hukum

Asahan,metropos24.com  Seejumlah pos anggaran belanja barang/jasa atau uang yang dialokasikan APBD tahun anggaran 2024 yang berkaitan dengan nomenklatur anggaran pemberian hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan ke instansi vertikal seperti anggaran pembangunan Kejaksaan Negeri Asahan senilai + Rp 5 milliar melalui pos anggaran Dinas PUTR Kabupaten Asahan adalah dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan bahkan melampaui kewenangan yang diperbolehkan aturan (excessus mandate). Demikian ditegaskan Tumpak Nainggolan, SH, lewat selulernya, Rabu (25/9/2024) di Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bahwa salah satu kriteria pemberian hibah oleh pemerintah daerah tidak boleh terus menerus setiap tahun dengan mengingat bahwa pada tahun anggaran 2023 bahwa anggaran belanja barang untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan juga telah pernah dialokasikan sebagai penerima hibah belanja barang/jasa.
Sedangkan secara spesifik bahwa pembangunan Kejari Asahan tersebut bahwa peruntukannya bukanlah skala prioritas menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dalam pembangunan Daerah Asahan sebagaimana RPJP maupun RPJM Kabupaten Asahan, terang Pengacara/Advokat ini.

Dia menjelaskan bahwa mana regulasi yang dilanggar tersebut telah diamanatkan oleh Pasal 1 ayat 14 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 diubah Permendagri Nomor 39 tahun 2012 dan perubahan kelima oleh Permendagri Nomor 99 tahun 2019 yang telah mendeskripsikan bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, jelasnya.

Dan berdasarkan Pasal 4 Permendagri tersebut juga telah mengatur suatu ketentuan imperatif (perintah dan mengharuskan) bahwa pemberian hibah pemerintah daerah adalah harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib, dengan kriteria bahwa pemberian hibah tersebut tidak terus menerus setiap tahun, tidak wajib dan tidak mengikat, serta memenuhi persyaratan hibah. Bahwa mana pemberian hibah tersebut adalah dalam kerangka untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas dan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat, beber Tumpak.

Hal mana kata dia, bahwa ketentuan Permendagri tersebut juga adalah bersesuaian dengan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 perubahan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efisiensi, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang undangan. Bahwa mana penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Asahan adalah melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan urusan wajib pemerintahan dan urusan pilihan pemerintahan dalam kerangka pelayanan dasar pemerintah kepada publik di Kabupaten Asahan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan kewajiban pemerintahan bagi setiap warga negara secara minimal, sebagaimana yang ditentukan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terangnya.

Selain itu juga bahwa perlu untuk diketahui publik tegas Nainggolan dalam pandangan hukumNya bahwa hal mana koridor norma untuk proses pemberian hibah oleh Pemerintah daerah sebagaimana yang ditentukan oleh Permendagri, yakni menurut Pasal 8 dengan Pasal 10 bahwa pemberian hibah adalah berdasarkan usulan tertulis oleh penerima hibah kepada kepala daerah dan kepala daerah menunjuk SKPD untuk mengevaluasi usulan hibah dimaksud. Dan selanjutnya kepala SKPD yang bersangkutan atas pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merekomendasikan sebagai dasar pencantuman dalam rancangan KUA dan PPAS bahwa hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan, jelas Tumpak kelahiran Kecamatan Rawang Panca Arga ini.

“Bahwa didalam Pasal 13 s/d Pasal 21 setiap pemberian hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah, NPHD dimaksud wajib memuat, pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah dan tata cara pelaporan hibah,” ungkapnya.

Realisasi hibah dicatat sebagai realisasi objek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD ybs, serta pelaporan dan pertanggung jawaban pemerintah daerah dalam pemberian hibah dimaksudkan harus mencakup usulan dari calon penerima hibah, keputusan kepala daerah tentang daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan akan digunakan sesuai dengan NPHD serta bukti serah terima atau berita acara penerimaan hibah barang atau jasa, laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD maupun laporan realisasi anggaran hibah harus diungkapkan pada catatan laporan keuangan pemerintah daerah harus sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan dan dikonversi sesuai dengan format lampiran Peraturan Menteri dalam Negeri dan lain sebagainya.

Dengan demikian bahwa berdasarkan kondisional bahwa koridor norma norma yang ditegaskan tersebut adalah sangat perlu dan penting untuk ditelisik rekan rekan media dalam hal pengalokasian pada program dan kegiatan pada SKPD manakah dan pertanggung-jawaban pemberian hibah Pemerintah Daerah Asahan pada tahun anggaran 2023 untuk pembangunan Kejari Asahan tersebut. Bahwa bila hal hal tersebut tidak terpenuhi maka pengalokasian program atau kegiatan pemberian hibah Pemerintah Daerah Asahan pada tahun anggaran 2023 untuk pembangunan Kejari Asahan adalah wajib menjadi kewenangan penyelidikan dan penyidikan stakeholder tipikor untuk menyelidik dan/atau menyidik baik terhadap TAPD, SKPD maupun Banggar DPRD Kabupaten Asahan, harap Advokat yang pernah menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Asahan, H. Manurung, SH, saat dikonfirmasi baru-baru ini menjelaskan bahwa status tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan tersebut telah bersertifikat. Peralihan lahan eks HGU. PT. BSP Tbk seluas 2 hektar dari Pemkab Asahan ke Kejaksaan sesuai dengan regulasi. Kita disini tidak menerima uang melainkan berbentuk barang. Jadi menurut saya anggaran pembangunan Kantor Kejaksaan dan status tanah tersebut berdasarkan regulasi dan ini termasuk proyek strategis daerah, terang Kasi Intel sambil mengucapkan terima kasih saran dan kritikan dari rekan-rekan media.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Suratno, ST dan Anggota DPRD Asahan dari Partai PAN, Drs Syaddat Nasution saat diminta tanggapannya terkait soal dana hibah Pemkab Asahan ke instansi vertikal dianggap pelanggaran hukum belum bisa memberikan tanggapannya.(tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini