Asahan.Metropos 24. Puluhan massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Asahan, menggeruduk Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yanni Kisaran, Senin (30/9/2024) sekira pukul 10 : 30 Wib. Kedatangan massa meminta Pjs Bupati Asahan agar mencopot jabatan Kadis Kesehatan Asahan, dr. Hari Sapna, MKM.
Pasalnya, Kadis Kesehatan diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran dana COVID-19 tahun 2021. Massa yang datang mengendarai sepeda motor, mobil pickup dan membawa sound sistem, spanduk dan poster dikawal oleh pihak Kepolisian Polres Asahan.
“Kami minta Pjs Bupati Asahan segera mencopot Kadis Kesehatan dr Hari Sapna dan mantan Kabid P2P Dinkes Asahan, Syafrin dari jabatannya. Mereka berdua ini diduga sebagai aktor pelaku korupsi di Dinas Kesehatan Asahan,” ujar Adha Khairuddin dalam orasinya.
Selain itu, Hari Sapna juga ditenggarai melakukan pemotongan 20 persen dana BOK Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 dan tahun 2024 sebesar Rp.18 miliar. “Ada indikasi SPJ fiktif dalam laporan anggaran pengeluaran anggaran Puskesmas dan indikasi korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan berbiaya Rp.1,7 miliar diduga dikorupsi,” teriak Adha selaku kordinator aksi.
Setelah beberapa jam melakukan orasi secara bergantian, namun tidak ada yang menerima perwakilan dari kantor Bupati Asahan. Massa akhirnya melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Jalan Tusam Kisaran, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Lagi-lagi, sampai di Kantor Dinas Kesehatan Asahan ini, tak satupun perwakilan dari Dinkes Asahan yang menerima mereka. Selanjutnya, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jalan W.R Supratman Kisaran, Kelurahan Mekar Baru.
“Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Asahan segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan dr. Hari Sapna dan mantan Kabid P2P Dinkes Asahan, Syafrin. Mereka diduga kuat melakukan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp.19,2 miliar dan dana Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp.43,3 miliar,” ujar Adha Khairuddin.
Total anggaran dana Covid-19 tahun 2020, BTT tahun 2020 dan dana Covid-19 tahun 2021 diperkirakan senilai Rp.64,2 miliar. Anggaran sebesar ini cukup fantastis perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak dinas terkait, katanya.
Selain itu, kami juga meminta Kejaksaan untuk mengusut kembali dugaan korupsi mantan Kepala Puskesmas Sei Dadap yang terindikasi tidak memberikan honorarium kepada beberapa orang tenaga kesehatan (nakes) yang menangani dan memantau penyebaran Covid-19 ketika itu,” katanya.
“Kami harap, Kejaksaan Negeri Asahan segera mengusut dugaan korupsi mantan Kabid P2P Survailans Dinkes Asahan tahun 2021, Syafrin Hutahaen. Dimana Syafrin diduga tidak memberikan honor kepada nakes yang menangani penyebaran Covid-19 di sejumlah Puskesmas. Bahkan, Syafrin diduga melakukan mark-up dalam pembelian Alat Pelindung Diri (APD) Dinkes tahun 2021,” pungkasnya.
Setelah melakukan orasinya, pengunjuk rasa langsung ditemui Kasi Intel Kejaksaan, Hariyanto Manurung, SH dan Kasi Datun, Abhiem Faizan, SH. Dalam jawabannya kepada demonstran ini, Kasi Intel meminta LSM Bara Api melengkapi laporannya dan segera melaporkannya secara resmi ke PTSP.
“Kami harap rekan-rekan LSM Bara Api melengkapi berkas dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Asahan. Kalau sudah lengkap, segera laporkan ke PTSP supaya teregister secara resmi. Silahkan laporkan agar dilakukan pemanggilan dan penyelidikan,” tegas Kasi Intel.
Setelah puas dengan jawaban Kasi Intel Kejaksaan, Massa akhirnya membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Menanggapi tudingan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Dr, Hari Sapna, MKM, yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan ini tak berkomentar.(ZN)