Beranda Asahan Oknum BPD di Asahan Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis dan Sekaligus Sebagai Team Sukses dan Relawan Paslon

Oknum BPD di Asahan Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis dan Sekaligus Sebagai Team Sukses dan Relawan Paslon

0
Oknum BPD di Asahan Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis dan Sekaligus Sebagai Team Sukses dan Relawan Paslon

Asahan Metropos 24  –  Mengendus dugaan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga ikut terlibat politik praktis dan menjadi tem sukses pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Asahan yang akan digelar pada tanggal 27 Nopember 20204 mendatang. Salah satunya, oknum Anggota BPD Teluk Dalam yang diduga terlibat politik praktis ini merupakan Warga Dusun I. Hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.

Mirisnya, pesta demokrasi di Kabupaten Asahan ini disinyalir adanya dugaan keberpihakan BPD, perangkat desa dan kelurahan diduga ikut terlibat dalam politik praktis. Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas diatur tentang ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Perangkat desa/kelurahan dan BPD memilki peran sebagai pihak yang netral. Perangkat desa dilarang untuk tidak ikut serta dalam politik praktis dan tidak menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pilkada. Kata Tumpak Nainggolan, SH, selaku praktisi hukum, Selasa (1/10/2024) lewat selulernya di Kisaran.

Menurutnya, hal tersebut juga diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Memang berdasarkan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, ada larangan perangkat desa di sana untuk tidak boleh ikut kampanye.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Dia menejelaskan, didalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat Desa serta perangkat kelurahan, dilarang dalam kampanye atau team pemenangan Pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah. Pemahaman kampanye termasuk juga pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kegiatan lain lainnya.

Demikian juga oleh Pasal 71 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa dilarang “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa/ Lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selanjutnya kata dia, oleh UU Nomor 6 tahun 2014 menegaskan pada Pasal 29 huruf j dan Pasal 51 huruf j bahwa Kepala Desa/Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau pemilihan kepala daerah. Dikatakannya lagi, bahwa apabila larangan tersebut dilanggar oleh kepala desa dan perangkat desa wajib diberhentikan sebagai kepala desa/perangkat desa sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 54 ayat (2.d) dan Pasal 68 ayat (2.d) PP Nomor 43 tahun 2014, terangnya.

“Jika masing-masing BPD ikut terlibat langsung atau tidak langsung pada salah satu pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Asahan diduga kuat BPD yang bersangkutan diindoktrinasi atau dipengaruhi oleh paslon incumbent dengan mengingat Permendagri Nomor 110 tahun 2016 bahwa kewenangan untuk mengangkat Ketua BPD beserta anggotanya adalah Bupati atas penetapan usulan Camat serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya adalah kepada Bupati melalui Camat. Apalagi, BPD ini adalah merupakan orang-orang terdekatnya para kepala desa,” jelas Tumpak.

Terpisah, Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Lubis yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya, Selasa (1/10/2024) di Kisaran membenarkan nama tersebut merupakan Anggota BPD Teluk Dalam. Ya benar, “SY” ini warga Dusun I, Desa Teluk Dalam merupakan Anggota BPD kita. Benar bang, “Syaf” warga Dusun I, Desa Teluk Dalam adalah Anggota BPD dan masih aktif. Saat disinggung apakah diperbolehkan Anggota BPD ikut terlibat politik praktis dan sekaligus sebagai tem relawan pasangan calon, Fauzi belum bisa menjawabnya.

Sementara itu, Kepala Desa Buntu, Manten Simbolon yang dicoba dimintai tanggapannya terkait oknum BPD terlibat politik praktis dan menjadi tem relawan maupun sukses pemenangan paslon menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa dan pengurus BPD harus bersikap netral dan tidak dibenarkan adanya keberpihakan terhadap salah satu paslon, terang mantan Ketua Apdesi ini.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Bawaslu Kabupatennya Asahan, Paringgonan Siregar, SH melalui WhatsApp masih belum memberikan tanggapannya. Maaf ya saya lagi ada acara. Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP mengatakan, terkait dengan BPD tidak dijelaskan dalam pasal dimaksud. Dia juga belum bisa memastikan apakah BPD termasuk perangkat desa/kelurahan. Silahkan ditanya langsung kepada pihak yang bersangkutan. Sebab, pasal ketentuan pidana itu diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016, jelasnya.(ZN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini